Pemandu Wisata dan Pramuwisata


Istilah Pemandu Wisata dan Pramuwisata, sering 
disamakan saja. Padahal sangat berbeda secara administrasi dan hukum atau legal dan ilegalnya. Dalam menjalankan kegiatan pelayanan kepada wisatawan, keduanya tidak bisa dibedakan masing-masing ketika memandu dan membimbing wisatawan ke destinasi dan daya tarik wisata. Baik dalam sikap dan tingkah laku serta berbahasa, susah dibedakan secara sepintas. Untuk itulah, sebelum menjadi Pramuwisata, terlebih dahulu mengetahui dengan pasti arti dan tugas Pramuwisata dalam kedudukannya sebagai ujung tombak dan garda terdepan bangsa, menghadapi wisatawan dari luar negeri ke Indonesia dan antar daerah dalam negeri.

Garda atau ujung tombak pariwisata bermakna bahwa, wisatawan dari berbagai bangsa di dunia yang masuk ke Indonesia dengan tujuan berwisata, dihadapi langsung oleh Pramuwisata, bukan pemerintah pusat dan daerah. Kalau pelayanan prima mampu dilakukan seorang Pramuwisata terhadap wisatawan tersebut, wisatawan akan mengatakan “Indonesia sangat bagus”. Mereka tidak lagi mengatakan Pramuwisata si “A” bagus. Dengan pujian ini, nama pariwisata Indonesia di luar negeri bagus karena pelayanan Pramuwisatanya kepada wisatawan, sukses penuh pujian. Dengan demikian nama pemerintah Indonesia di pusat dan daerah terangkat bagus. Tetapi sebaliknya, jika seorang Pramuwisata tidak melakukan pelayanan yang memuaskan maka wisatawan akan mengatakan “Indonesia jelek”.

Sebab itu, jadilah Pemandu Wisata yang baik dalam pelayanan kepada wisatawan demi mengangkat nama bangsa dan tanah air di dunia internasional. Berikut ini, persamaan dan perbedaan antara Pemandu Wisata dan Pramuwisata, serupa tapi tak sama secara administrasi dan hukum.

Pemandu Wisata

Pemandu Wisata adalah seseorang yang memandu dan membimbing wisatawan ke destinasi dan daya tarik wisata, baik setelah melalui bimbingan/pelatihan pemandu wisata, maupun secara alami belajar sendiri sampai bisa mengantar dan membimbing wisatawan. Walaupun memandu wisatawan secara baik dan benar, tetapi secara administrasi dan hukum belum memiliki lisensi untuk tugas tersebut. Sehingga belum berhak menyandang nama sebagai Pramuwisata serta tidak berhak memakai atribut/tanda pengenal Pramuwisata yaitu Lencana Burung Cendrawasih dan Lisensi Pramuwisata (Badge License) yang dipasang di dada atau digantung seperti kalung panjang di leher.

Sama halnya dengan pengendara kendaraan bermotor, ada yang bisa menyetir dengan baik dan benar tetapi belum mempunyai Surat Izin Mengendara (SIM) yang memiliki dasar hukum untuk mengemudi. Demikian juga pemandu wisata mampu menjalankan tugas secara baik dan benar, tetapi belum punya lisensi.

Resikonya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut keamanan negara dan daerah misalnya bahkan menyangkut pribadi, maka pemandu wisata ilegal dan pengendara sepeda motor ilegal lebih tinggi resiko hukumnya dibanding yang punya lisensi tugas tersebut. Inilah yang perlu diwaspadai, apalagi kalau terjadi penipuan dan pemerkosaan atau pemberian informasi yang salah terhadap wisatawan yang dibimbingnya, ke mana hendak dicari pelakunya.

Untuk itulah biasanya Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata Daerah bekerja sama dengan pengurus organisasi profesi Pramuwisata yaitu Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) melakukan swiping di tempat-tempat strategis jalur wisata bagi mereka yang mengantar wisatawan, apakah mempunyai izin atau tidak. Sehingga setiap ada tugas mengantar wisatawan, Pramuwisata yang mengantarnya harus memakai Tanda Pengenal Pramuwisata (Tour Guide Badge).

Pramuwisata





Pramuwisata adalah seseorang yang memandu dan membimbing wisatawan ke destinasi dan daya tarik wisata, sebelum menekuni profesi Pramuwisata sudah mengikuti bimbingan/pelatihan pemandu wisata serta dinyatakan lulus ujian pramuwisata. Dengan demikian, berhak memiliki sertifikat dan lisensi pramuwisata. Berhak memakai atribut/tanda pengenal pramuwisata sesuai sertifikat dan lisensi yang dimiliki.

Dalam dunia kepariwisataan, istilah “guide” masih lebih populer dibanding istilah “pramuwisata”. Apa sebabnya karena biasa dihubungkan dengan pramugari/pramugara, pramuria dan pramu-pramu lainnya, tetapi istilah “guide” atau “tour guide” pasti adalah orang yang profesinya mengantar wisatawan atau turis.

Pramuwisata terdiri dari dua kata yaitu “pramu” dan “wisata”. Pramu artinya melayani, wisata adalah kegiatan perjalanan dengan masa waktu tertentu yang bertujuan rekreasi, bisnis, pengembangan ilmu pengetahuan, dan lain-lain.

Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.82/PW.102/MPPT-88 tahun 1988 tanggal 17 September 1988 menyatakan: Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai objek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.

Dalam SK tersebut khususnya Pasal 2, 3, dan 4 memaparkan tugas dan tanggung jawab Pramuwisata sebagai berikut:

  1. Mengantar wisatawan, baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan menggunakan transportasi yang tersedia.
  2. Memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan objek wisata, serta memberikan penjelasan tentang dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya.
  3. Memberikan petunjuk tentang objek wisata.
  4. Membantu menguruskan barang bawaan wisatawan.
  5. Memberikan pertolongan kepada wisatawan yang sakit, mendapat kecelakaan, kehilangan, atau musibah lainnya.

Pada Pasal 5 SK Menparpostel tersebut ditegaskan bahwa hal yang penting diperhatikan dan ditaati seorang Pramuwisata adalah dilarang melaksanakan kegiatan usaha Biro Perjalanan Umum (BPU) sekarang dipakai istilah Biro Perjalanan Wisata (BPW). Seorang Pramuwisata semata-mata hanya menjalankan pekerjaan dengan memberikan jasa layanan pada kegiatan usaha. Hal ini dimaksudkan, seorang Pramuwisata dilarang menyusun program wisata/tour itinerary dan paket wisata secara sembunyi-sembunyi dan diberikan/dijual kepada wisatawan lalu ditangani sendiri tanpa campur tangan Biro Perjalanan Wisata yang punya kewenangan secara hukum menangani perjalanan wisata. Pramuwisata hanyalah seseorang yang menuntun dan membimbing wisatawan tanpa menjual paket wisata dan ditangani sendiri.






Pramuwisata dan Pengatur Wisata terdapat 3 (tiga) klasifikasi sebagai berikut:

1) Pramuwisata Muda

Pramuwisata yangkursus/pelatihannya diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten/ Kota. Sertifikat dan lisensinya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota. Wilayah kerjanya dalam kabupaten/kota penerbit sertifikat dan lisensi. Sertifikat berlaku sepanjang masa. Lisensi dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun selama masih memenuhi persyaratan perpanjangan, atau tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Pramuwisata Indonesia dan pelanggaran lainnya.

2) Pramuwisata Madya

Pramuwisata yang kursus/pelatihannya diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi. Sertifikat dan lisensinya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi. Lingkup kerjanya dalam wilayah provinsi penerbit sertifikat dan lisensinya. Sertifikat berlaku sepanjang masa, lisensi dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun sepanjang masih memenuhi persyaratan perpanjangan, atau tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Pramuwisata Indonesia dan pelanggaran lainnya.

3) Pengatur Wisata (Tour Leader)

Pengatur Wisata yang kursus/pelatihannya diselenggarakan oleh Kemenparekraf (Kementrian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif) dalam hak khusus Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat dan lisensinya diterbitkan oleh BNSP. Wilayah kerjanya di dalam wilayah republik Indonesia dan luar negeri menangani wisatawan rombongan. Sertifikat berlaku sepanjang masa, lisensi dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun sepanjang masih memenuhi persyaratan perpanjangan, atau tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Pramuwisata Indonesia dan pelanggaran lainnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, selain ketiga klasifikasi Pramuwisata tersebut di atas, ada juga yang disebut Pramuwisata Khusus seperti wisata minat khusus (Special Interest Tour), museum, tempat peninggalan sejarah dan purbakala, hutan wisata, wisata berburu, kawasan industri, perkebunan/agro wisata, dan lain-lain yang bersifat khusus dan wilayah kerjanya terbatas. Bimbingan dan pelatihannya dilaksanakan secara khusus oleh instansi tersebut. Sertifikat dan Lisensinya diterbitkan secara khusus pula.

Sumber :
Drs. Arianus Mandadung (Poltekpar Makasar), 
Catatan Pendidikan Rangga Galung Rihardika, ST.Par (STP Satya Widya Surabaya)

Komentar